Rabu, 10 April 2013

Surat perjanjian jual beli dan sewa menyewa



Definisi
Surat perjanjian jual beli merupakan akta sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai akta harus ditandatangai, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat.
Surat perjanjian sewa menyewa adalah surat yang dibuat oleh dua pihak, yaitu pihak penyewa dan pihak yang menyewakan. Surat perjanjian ini memuat pernyataan tertulis mengenai kesepakatan sewa menyewa yang disetujui kedua belah pihak dan ditandatangani oleh saksi-saksi.

Contoh
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada hari ini, Kamis, tanggal sepuluh bulan Juli tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
  1. AHMAD SHOBIRIN, 39 tahun, Dosen UNPAD, bertempat tinggal di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
  2. SUMARNO, 46 Tahun, swasta, bertempat tinggal di Jl. Cikutra Raya No 24, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut

PASAL 1     PERPINDAHAN KEPEMILIKAN
1.      Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2.      Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3.      Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
PASAL 2      NILAI JUAL BANGUNAN DAN TANAH
  1. Rumah dijual seharga Rp 80.000.000,00.
  2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 20.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
  3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 sebesar Rp 1.000.000 sebanyak 60 kali ke rekening yang ditunjuk Pihak Pertama.
  4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati .
PASAL 3     KETERLAMBATAN BAYAR
  1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000.
  2. Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.
PASAL 4     GAGAL BAYAR
1.   Apabila karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 400.000 per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2).
2.   Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua

PASAL 5    KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN
1.   Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai.
2.   Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat.
3.   Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas.

PASAL 6     LAIN-LAIN
  1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama.
  2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama.
  3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut.
  4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas.
  5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali.
  6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama.
  7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
  8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.

Pihak Pertama                                                              Pihak Kedua



 AHMAD SHOBIRIN                                                 SUMARNO 
                                                      
                                                      Saksi





Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Pada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2012, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

nama : Nasri Latifah
umur : 37 tahun
pekerjaan : akuntan
alamat : Jalan Bugenfil 345 Yogyakarta
nomor KTP : 09.2509.140978
telepon : 0274-5003246

dalam hal ini bertindak sebagai yang menyewakan atau PIHAK PERTAMA, dan

nama : Rinka Zulaeha
umur : 30 tahun
pekerjaan : guru
alamat : Jalan Ketawang 721 Solo
nomor KTP : 09.2107.240283
telepon : 0215-3541768

dalam hal ini bertindak sebagai penyewa atau PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan sewa menyewa. Dalam hal ini PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah kepada PIHAK KEDUA. Rumah tersebut berukuran 20x10 m dengan total luas halaman 300 m2, berdinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM, dan sambungan telepon. Rumah tersebut beralamat di Jalan Sukma Abadi 629 Yogyakarta. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA membuat kesepakatan-kesepakatan berikut dihadapan saksi.

Pasal 1
  1. Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
  1. Pembayaran sewa dilakukan secara tunai.
Pasal 2
  1. Jika terjadi pembatalan perjanjian sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa akan dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan potongan 15% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian ini.
  1. Jika terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apa pun dari yang menyewakan.
Pasal 3
  1. Selama waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
  1. Jika terjadi kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan akan menjadi tanggung jawab penyewa sendiri.
Pasal 4
  1. Penyewa wajib membayar sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang disewanya.
  1. Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Pasal 5
  1. Apabila ada perselisihan kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
Demikian surat perjanjian ini dibuat di Bantul pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012, setelah dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Yang menyewakan
Penyewa


(______________)
(____________)

Saksi-saksi
1. Nama Saksi 1
Nama Saksi 2


(Tanda tangan)
(Tanda tangan)

3 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus